RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Jum’at (5/6) Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Rami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, menyalurkan bantuan BLT dari Dana Desa (DD) tahun 2020, untuk 64 orang KPM di desa tersebut. Pembagian ini sendiri, dilakukan secara simbolis di Kantor desa Suka Rami, dan dibagikan antar langsung ke rumah bagi penerima manfaat yang sudah tua dan jompo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Suka Rami Admi Haryono kepada awak media.
“Penerima BLT DD sebanyak 64 KK, dimana setiap KK menerima Rp 600 ribu per bulan dan para penerima sudha melalui tahapan musyawarah yang merupakan penerima yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT dan BST Kemensos maupun APBD BU serta lainya dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Admi.
Admi pun menjelaskan, pembagian BLT DD ini adalah hasil final dari pendataan anggota Satgas Covid-19 bersama BPD dan yang lainnya, serta telah melalui verifikasi, validasi dan finalisasi pada Musyawarah desa khusus (Musdes-sus) beberapa minggu lalu.
“Saya sebagai kepala desa beserta perangkat dan BPD, tidak ingin menunda-nunda untuk melaksanakan pembagiannya. Mengingat, saat ini masih dalam suasana Idul Fitri, agar warga penerima dapat segera terbantu beban ekonominya dan mengunakan bantuan ini sebaik mungkin,” imbuhnya.
Penyerahan BLT-DD dilaksanakan di Aula Balai Desa disaksikan langsung oleh Kepala DPMD Bengkulu Utara, serta unsur pimpinan Kecamatan Air Padang serta BPD, Sekdes, kadun, satgas covid-19, pendamping desa, babinsa, bhabinkamtibmas.
Kepala DPMD BU Ir. Budi Sampurno dalam sambutannya, menyampaikan. Bahwa pemerintah telah menambahkan waktu penyaluran BLT DD dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Nilai BLT DD yang diterima pun, juga naik dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per KK. Yakni, dari bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp 600 ribu per KK, selanjutnya bulan Juli, Agustus, September sebesar Rp 300 ribu per bulan per KK. Kebijakan ini, tertuang di dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/pmk.07/2020 tentang perubahan kedua dari PMK nomor 205/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Dalam peraturan ini disebutkan pula masyarakat yang berhak menerima BLT DD adalah keluarga miskin di desa, yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan dan juga bagi anggota keluarganya, yang mengidap penyakit menahun atau kronis/stroke, yang belum terdata di dalam penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non Tunai ( BPNT), kartu Pra Kerja, dan yang lainnya.
“Jadi semangat pengunaan dana desa untuk BLT ini adalah, jangan sampai ada masyarakat yang terdampak covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat, daerah maupun pemerintahan di tingkat desa,” jelas Budi Sampurno
Laporan : Redaksi

